Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 15 JUNI 2024 • 12:11 WIB

Mandek 2 Tahun, Polres Tangsel Didesak Serius Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Tangerang

Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

INDOZONE.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) didesak segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Karawaci, Tangerang.

Sebabnya, kasus yang dilaporkan PT Satu Stop Sukses (SSS) atas lahan seluas 6,6 ha atau 120 kavling itu belum menemui titik terang sejak dilaporkan ke Polres Tangsel pada 25 Oktober 2022.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/2093/X/2022/SPKTPolresTangerangSelatan.

Direktur Utama PT SSS Kismet Chandra menjelaskan, 120 kavling tanah miliknya di lokasi tersebut diserobot pihak tak bertanggung jawab, dengan mendirikan bangunan kos-kosan di atas 3 kavling tanah PT. SSS.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaaan Teroris di Insiden Ledakan Bogor

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku memiliki surat kepemilikan yang disimpan oleh seseorang berinisial YP. Hanya saja, saat dipanggil polisi, YP tak kunjung memenuhi panggilan.

"Saudara YP sudah diadakan pemanggilan oleh Polres Tangsel,akan tetapi sampai sekarang sudah 20 bulan kata penyidik belum datang," kata Kismet Chandra, dalam pernyataannya, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, hal ini terjadi karena polisi tidak melakukan pengamanan berupa pemagaran terhadap aset PT SSS tersebut.

Padahal, pada Desember 2015 pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Tangerang Tigaraksa agar polisi melakukan pengamanan dengan memagar 120 kavling tanah milik PT. SSS tersebut.

Baca Juga: Putin Layangkan 2 Syarat ke Ukraina, Jika Ingin Perang Berhenti

Terkait permohonan tersebut, Kismet menyebut BPN Tangerang telah melakukan pengukuran lahan pada 15 Maret 2016. Hanya saja, saat pengukuran lanjutan pada 22 Maret 2016, upaya ini dihadang oleh para oknum dari sejumlah paguyuban.

Di sisi lain, Polres Tangerang Tigaraksa yang saat itu menangani kasus tersebut, dialihkan dari naungan Polda Metro Jaya, menjadi di bawah naungan Polda Banten.

Permohonan pengamanan pun dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian pada 2021, Polda Metro Jaya melakukan disposisi kasus ini ke Polres Tangsel untuk melakukan pengamanan.

Upaya Pengamanan oleh Polres Tangsel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mandek 2 Tahun, Polres Tangsel Didesak Serius Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Tangerang

Link berhasil disalin!