Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 15 JUNI 2024 • 12:11 WIB

Mandek 2 Tahun, Polres Tangsel Didesak Serius Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Tangerang

PT SSS pun mengikuti arahan ini dengan mengirim surat No. 014/SSS/V/2024 tertanggal tanggal 27 Mei 2024 tentang permohonan pengiriman 2 personel polisi untuk melakukan pemagaran kavling tanah milik PT. SSS.

"'Tahap pertama mungkin bisa memagar kavling-kavling PT. SSS yang diduduki oleh PT. Bina Sarana Mekar atas persetujuan sejumlah staf Ditjen Perkebunan yang saat ini sudah menjadi lapangan bola,'" kata Kismet menirukan ucapan Iptu Winarno.

Kemudian pada 6 Juni 2024, Iptu Winarno memberi tanggapan lisan atas surat tersebut. Terkait jumlah personel yang diturunkan untuk pemgamanan, Winarno menilai dua orang tidak mungkin cukup untuk melakukannya. Hal ini karena lokasi tersebut dinilai tidak kondusif.

Dia juga menyarankan agar PT. SSS memberikan uang ganti rugi pada orang-orang menduduki lahan tersebut senilai Rp500 ribu per meter.

Bagi Kismet, pernyataan Iptu Winarno tak dapat diterima. Terkait lokasi yang dinilai tidak kondusif, Kismet mengatakan seharusnya hal itu tidak menjadi persoalan.

Sebab dalam kasus lain di lokasi berbeda, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menduduki lahan secara ilegal.

"Bukan memberi alasan dengan tidak kondusif, artinya Polres Tangsel tidak mampu serta dapat diduga pihak dari polres melindungi pelaku penyerobotan dan penggelapan tanah," kata Kismet.

"Ucapan Iptu Winarno terhadap ganti rugi juga tidak tepat, karena kalau ganti rugi terjadi,siapa yang bisa menjamin tanah bisa dikuasai setelah diganti rugi, dan siapa yang bisa menjamin bakal tidak ada pihak yang keberatan kembali," jelasnya.

Hingga saat ini, upaya pengamanan dalam bentuk pemagaran lahan milik PT SSS itu pun belum dilakukan. Dengan demikian, pihak-pihak yang mendudukinya masih ada sehingga PT SSS tak dapat menggunakan lahan itu sesuai rencana.

"Sampai sekarang tanggal 14 Juni 2024, sudah 8 tahun, Polri belum berhasil mengadakan pengamanan kepada PT. SSS agar diadakan pemagaran. Sedangkan selama 8 tahun PT. SSS yang sudah menanam modal sangat besar, tidak bisa memanfaatkan tanahnya, dan lebih tragis lagi harus membayar PBB ratusan juta rupiah setiap tahunnya," tutur Kismet.

Karena itu, Kismet berharap agar aparat kepolisian segera melakukan pengamanan dengan memagar 120 kavling tanah milik PT SSS.

"Lebih baik lagi kalau diselesaikan secara keseluruhan kasus sengketa dan penyerobotan lahan ini," sambung Kismet.

Pada perkembangan lain, Kismet juga mengaku melakukan pengaduan masyarakat (Dunmas) di Bareskrim Polri.

Aduan tersebut sudah mendapat disposisi Kapolri atas surat PT. SSS No. 042/SSS/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, kepada Penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mandek 2 Tahun, Polres Tangsel Didesak Serius Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Tangerang

Link berhasil disalin!