Kategori Berita
Media Network
Jumat, 14 JUNI 2024 • 20:20 WIB

Warga Jagalan Desak Pemkot Ubah TPS3R Karangmiri Jadi Ruang Terbuka Hijau, DLH Kota Jogja: Saya Setuju Tapi Bicarakan ke Birokrasi Tingkat Tinggi Dulu

Tak digubris puluhan warga Jagalan, Banguntapan, Bantul Yogyakarta kembali melakukan aksi penolakan atas pengoperasian TPS3R Karangmiri.

INDOZONE.ID - Tak digubris puluhan warga Jagalan, Banguntapan, Bantul Yogyakarta kembali melakukan aksi penolakan atas pengoperasiannya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Karangmiri di wilayahnya.

Proyek pengurangan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tersebut diprotes warga karena termasuk berdampak pada lingkungan sekitar.

Koordinator Lapangan, Andri menyampaikan bahwa lokasi pembangunan TPS3R Karangmiri tersebut berada di Desa Jagalan.

Meski begitu, hal tersebut dipermasalahkan oleh warga karena pembangunannya menggunakan administrasi Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Polda Metro Buka Data Pengungkapan Judi Online, Puluhan Kasus Berhasil Diungkap

“Nah pembangunan TPS3R Karangmiri ini pembangunanya tanpa melalui administrasi ke Kalurahan Jagalan. Setelah pembangunanya berjalan 50 persen warga mulai berpikir ini mau dibangun apa?,” katanya baru-baru ini.

Mengetahui wilayahnya dibangun TPS3R, warga kemudian membuat petisi ke Kelurahan Jagalan untuk mendesak Pemkot Yogyakarta menghentikan pengoperasiannya. Namun, pasca dilakukannya petisi tuntutan warga tidak didengar oleh Kelurahan.

Tak digubris puluhan warga Jagalan, Banguntapan, Bantul Yogyakarta kembali melakukan aksi penolakan atas pengoperasian TPS3R Karangmiri.

Kondisi tersebut membuat warga terdampak melakukan konsolidasi dan melakukan aksinya. Bahkan selama ini warga merasa terganggu selama masa pengoperasian TPS3R Karangmiri.

Dirinya mengatakan bahwa kekhawatiran terkait daya olah sampah di TPS3R Karangmiri hanya sebesar 25 persen. Sedangkan sampah yang masuk sekitar 30 ton. Artinya sampah yang bisa terolah sekitar 7,5 ton.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Ojol di Bantul Terancam Pidana 5 Tahun

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut akan menimbulkan bau. Selain itu dampak lain yang akan dirasakan adalah pencemaran sungai. Amri menyebut lokasi TPS3R berdekatan dengan sungai yang jaraknya kurang lebih 3 meter.

“Pernah dicoba digunakan 20 (motor) Viar dan dampaknya langsung terasa. kami merasakan baunya dan suaranya cukup bising. Kami memutuskan ini (operasi TPS3R) tidak bisa dilanjutkan dan harus disudahi karena baru sekali percobaan dampaknya sudah seperti ini,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warga Jagalan Desak Pemkot Ubah TPS3R Karangmiri Jadi Ruang Terbuka Hijau, DLH Kota Jogja: Saya Setuju Tapi Bicarakan ke Birokrasi Tingkat Tinggi Dulu

Link berhasil disalin!