Namun pada 30 Oktober 2023, terjadi pergantian penyidik, meski berkas-berkas laporan PT. SSS sudah diserahterimakan kepada penggantinya. Hanya saja, sampai saat ini pun aduan tersebut belum mendapat titik terang.
Kismet memastikan bahwa kepemilikan tanah seluas 6,6 ha atau 120 kavling itu telah memiliki izin lengkap dari Pemkab Tangerang, untuk membangun 1 proyek komersial di Proyek Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan.
"Status HGB itu juga dibuktikan dengan surat bernomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Kementerian ATR/BPN menjelaskan sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengukuran terhadap laporan sengketa tanah itu," kata Kismet.
Kismet meyakini Polri dapat dengan mudah menyelesaikan kasus yang dihadapinya ini. Sebab, lanjut dia, Polri pun sudah pernah menangani hal serupa saat menangani kasus pendudukan lahan oleh Hercules di Jakarta Barat.
“Beberapa tahun yang lalu Polri memberantas “raksasa” Hercules. yang mempunyai 1 juta anak buah dalam kasus menduduki tanah warga dengan mudah," ujarnya.
Kismet berharap kepolisian juga tak kalah dalam kasus pendudukan lahan yang dialami PT SSS.
“Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum. Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman,” pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release