1. Anan (19) luka memar di leher belakang.
2. Habib (24) luka di bibir.
Akibat kejadian tersebut, pelaku kemudian terkena Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung