Kategori Berita
Media Network
Jumat, 14 JUNI 2024 • 18:15 WIB

Pelaku Penyerangan Peserta Takbir di Bantul diringkus Polisi, Begini Kronologinya

1. Anan (19) luka memar di leher belakang.

2. Habib (24) luka di bibir.

Akibat kejadian tersebut, pelaku kemudian terkena Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaku Penyerangan Peserta Takbir di Bantul diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!