"Kalau Bank memang konsen dia yakin dokumen perjanjian itu benar dan sah, gak perlu dia nunggu lama-lama dia sudah melakukan upaya hukum, mungkin satu tahun atau dua tahun sejak ada masalah tidak dibayarkan hutang itu kan, akan tetapi kenapa menunggu sampai 18 tahun, 2021 baru diajukan tagihan, nah ini patut juga di klarifikasi ada apa?," tutup Sujana.
Menanggapi proses pidana yang tengah ditempuh oleh Kacung Supriatna, terkait laporan pemalsuan dokumen miliknya di Polres Metro Bekasi. Sujana mengungkapkan hal tersebut jika terbukti ada vonis yang dijatuhkan terhadap pelakunya, maka hal itu akan menguatkan jika ada gugatan perdata yang dilakukan oleh Kacung Supriatna.
Jadi katakanlah di hukum pidananya terbukti terjadi pemalsuan dokumen, ada pidananya, ada terdakwa nya, bahkan sudah divonis terdakwa nya yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen itu akan menjadi bukti kuat untuk proses perdatanya," tutupnya.
Sementara itu, Karyan (40) putra dari Kacung Supriatna saat dihubungi mengatakan, laporan polisi terkait pemalsuan dokumen yang dialami ayahnya itu terus berproses di Polres Metro Bekasi.
Sejauh ini, Guntur warga Kabupaten Karawang yang membawa sertifikat tanah milik Kacung Supriatna, dan juga di duga merupakan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen telah di periksa oleh pihak kepolisian.
"Iya sudah dijemput polisi untuk dimintai keterangan, dari informasi pihak Polres saat di geledah ditemukan itu nama CV yang melakukan pinjaman itu dan mengagumkan sertifikat tanah bapak saya," kata Karyan.
"Terakhir info dari penyidik juga sedang dilakukan pemeriksaan keaslian tanda tangan orang tua saya dalam persetujuan agunan itu, sama juga katanya penyitaan sertifikat tanah dari Bank," tuntasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung