Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
INDOZONE.ID - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan keuangan, seperti pinjaman online (pinjol), membawa konsekuensi.
Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penting untuk memastikan bahwa KTP milikmu tidak disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuanmu.
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek apakah KTP-mu terdaftar di pinjol.
Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)
1. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
SLIK OJK, atau yang dikenal dengan iDeb, adalah layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek riwayat kredit dan pinjamanmu. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cara Memperbarui KTP: Syarat dan Langkah-langkah untuk Perubahan Status, Alamat, Pekerjaan
Cara online:
Cara offline:
Kamu juga dapat menghubungi WhatsApp di nomor 081157157157 untuk mendapatkan informasi mengenai cara cek KTP terdaftar di pinjol.
Beberapa aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK menyediakan fitur untuk memeriksa status data pribadimu. Berikut langkah-langkah umum yang dapat kamu ikuti:
Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK