Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 16 MARET 2024 • 18:05 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)

INDOZONE.ID - Mulai tanggal 1 Oktober 2024, fotokopi KTP tidak lagi berlaku sebagai syarat administrasi di berbagai layanan publik. Hal ini tertuang dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital.

Penggunaan fotokopi KTP selama ini dianggap rawan penyalahgunaan dan pemalsuan data. Oleh karena itu, pemerintah menggantinya dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang lebih aman dan terintegrasi.

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

IKD adalah identitas digital yang memuat informasi kependudukan penduduk seperti NIK, nama, alamat, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan elektronik. IKD dapat diakses melalui aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" yang tersedia di Play Store dan App Store.

Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar

Bagaimana cara mendapatkan IKD?

  1. Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK dan nomor KK.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengikuti panduan di aplikasi.
  4. Buat PIN dan kata sandi untuk akun IKD Anda.
  5. IKD Anda telah aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan publik.

IKD dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti:

  • Pembukaan rekening bank
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengajuan SIM dan STNK
  • Pengurusan paspor
  • Pembayaran pajak
  • Pendaftaran KPU dan Bawaslu
  • Dan masih banyak lagi

Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, PJ Wali Kota Serang Pantau Antrian dan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil

Bagi yang belum memiliki IKD, Anda dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman data. Pastikan Anda membawa KTP elektronik asli dan KK.

Fotokopi KTP tidak lagi berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024. Untuk mengakses berbagai layanan publik, Anda perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui aplikasi "Identitas Kependudukan Digital".

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil.kemendagri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Link berhasil disalin!