Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)
INDOZONE.ID - Mulai tanggal 1 Oktober 2024, fotokopi KTP tidak lagi berlaku sebagai syarat administrasi di berbagai layanan publik. Hal ini tertuang dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital.
Penggunaan fotokopi KTP selama ini dianggap rawan penyalahgunaan dan pemalsuan data. Oleh karena itu, pemerintah menggantinya dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang lebih aman dan terintegrasi.
Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
IKD adalah identitas digital yang memuat informasi kependudukan penduduk seperti NIK, nama, alamat, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan elektronik. IKD dapat diakses melalui aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" yang tersedia di Play Store dan App Store.
Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar
Bagaimana cara mendapatkan IKD?
IKD dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti:
Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, PJ Wali Kota Serang Pantau Antrian dan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil
Bagi yang belum memiliki IKD, Anda dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman data. Pastikan Anda membawa KTP elektronik asli dan KK.
Fotokopi KTP tidak lagi berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024. Untuk mengakses berbagai layanan publik, Anda perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui aplikasi "Identitas Kependudukan Digital".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil.kemendagri.go.id