INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta untuk warga yang sudah tinggal di luar daerah sebagai upaya menegakan aturan.
Hal ini dikemukakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons adanya kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2023).
Baca Juga: 13 Ribu Warga Jakarta Menjadi Warga Baru Bogor Pasca KTP Dinonaktifkan
Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, kata Heru, maka rumah dan alamatnya dipakai oleh orang yang tidak dikenal.
"Banyak masukan dari tokoh masyarakat," katanya.
Selain itu, Heru menyebutkan pengusaha atau pemilik indekos yang mengeluh keberatan terhadap warga yang sudah pindah domisili dari Jakarta, tetapi KTP-nya masih di alamat yang lama.
Ditambah lagi, ada juga warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kabar kematiannya kepada perangkat setempat seperti RT dan RW.
Baca Juga: Cara Memperbarui KTP: Syarat dan Langkah-langkah untuk Perubahan Status, Alamat, Pekerjaan
"Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi," kata Heru.
Karena itu, Heru menegaskan pentingnya ketertiban terkait administrasi penduduk dari sisi keamanan ataupun administrasi perbankan.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik rencana Pemprov DKI soal penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di luar daerah.
Menurut Ahok, warga yang menjadi sasaran penonaktifan NIK akan repot mengurus administrasi kependudukan. Apalagi hal ini bisa memunculkan adanya oknum dari pengurusan dokumen tersebut.
"Bagi saya, itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi, jangan merepotkan orang lah," kata Ahok di akun media sosialnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara