Berdasarkan penyelidikan, mereka (tersangka) ternyata memiliki perannya masing-masing.
"Ada yang pura-pura antri, kemudian ada juga pura-pura menolong korban, dan ada juga yang bertugas untuk juga apa mencoba sebelum kita digunakan untuk dites dulu apakah cara diet berhasil atau tidak", paparnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah kartu ATM dari Maybank ATM tabungan Britama, kemudian 1 tusuk gigi, dan 2 buah gergaji besi yang sudah dimodif.
Lanjut Aditya menjelaskan, ketiga tersangka merupakan kelompok/residivis yang sebelumnya pernah melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah.
"Jadi kejadian waktu itu (16/3/2024), mereka tidak hanya melakukan disatu tempat saja melainkan 10 titik Kota Yogyakarta yang berbeda", berbeda.
Atas peristiwa tersebut, ketiga tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung