Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pembunuhan wanita open BO di Pulau Pari.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan jejak jasad wanita yang dibunuh pelanggan di indekos di kawasan Bekasi namun ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Rupanya, tersangka membuang jasad korban di perairan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan usai tersangka membunuh korban, tersangka langsung membungkus korban menggunakan kardus bekas AC dan melakban kardus tersebut.
"Setelah itu dengan menggunakan sepeda motor, jenazah yang ada di dalam kardus dibonceng di belakang, dibawa ke Jembatan Besi di daerah Teluk Pucung, Bekasi," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Tampang Pembunuh Wanita di Pulau Pari yang Wajahnya Hancur, Ditangkap di Sumbar
Sesampainya di kawasan Jembatan Besi, tersangka melempar jasad korban ke aliran sungai di sana. Usai membuang jasad korban, pelaku melarikan diri ke kampung halamanya.
Pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan perjalanan jasad tersebut hingga sampai ke lautan. Namun, diprediksi jasad tersebut hanyut.
"Akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," ungkap Wira.
Baca Juga: Polisi Cek TKP Pembunuhan Wanita di Pulau Pari, Ditemukan Tisu Magic hingga Lintah Papua
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pembunuhan wanita open BO di Pulau Pari.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar misteri kasus penemuan jasad wanita dengan wajah hancur di Pulau Pari beberapa waktu yang lalu. Polisi bahkan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku pembunuhan itu rupanya pelanggan korban. Aksi pembunuhan dilakukan lantaran tersangka kesal diminta membayar lebih usai mengencani korban.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan