Kategori Berita
Media Network
Jumat, 26 APRIL 2024 • 07:00 WIB

3 Orang Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu Sungailiat

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus penambangan ilegal.

INDOZONE.ID - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Nama ketiga tersangka yakin Sumitro, Febby dan Firada Warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Penyidik melaksanakan gelar perkara, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Dibunuh di Bekasi, Ternyata Begini Cara Jasad Wanita Berwajah Hancur sampai di Pulau Pari

"Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka, mengingat karena cukup bukti," ujar Jojo.

Pada kasus ini, Jojo mengatakan, ketiga tersangka berperan sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.

Jojo juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa tersangka baru.

"Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda diantaranya para penambang dan koordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut," jelas Jojo.

Baca Juga: Hasil Tes Urine 4 dari 5 Anggota Polda Metro yang Diamankan Usai Pesta Narkoba Positif!

Jojo juga memastikan jika 13 tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan tindakan proses lebih lanjut.

"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala," pungkas Jojo.

Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolong Buntu Sungailiat.

Agus (AR) diduga merupakan seorang yang mengkoordinir tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@humas_polresbabel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Orang Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu Sungailiat

Link berhasil disalin!