Kategori Berita
Media Network
Minggu, 21 APRIL 2024 • 18:14 WIB

Dinilai Janggal, Pemilik Bengkel Mobil di Bekasi Tolak Tanahnya Dieksekusi

Lokasi bengkel mobil Akasia Paint and Body Design yang terletak di Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi. (Z Creators/Joy Andre).

INDOZONE.ID - Seorang pemilik bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design yakni Indra Budi Santosa menolak proses eksekusi lahan miliknya yang akan segera digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2024) mendatang.

Kuasa Hukum dari Indra, yakni Yoga Gumilar, mengatakan bahwa penolakan terjadi karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan.

Salah satunya adalah titik lokasi eksekusi. Menurut Yoga, ada ketidaksesuaian antara surat penetapan dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.

"Pengadilan Negeri Bekasi menunjuk pihak Kelurahan Jatibening Baru untuk menunjukkan lahan yang beralamat di Jalan Swakarsa Raya RT 03 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede, bukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI 4640 K/Pdt/2022 di Jalan Kemang nomor 63, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi," kata Yoga saat ditemui wartawan di lokasi, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Bangun Stadion di Makassar Tahun Ini, Pemprov Sulsel Siapkan Lahan 20 Hektar

Yoga pun menilai, kekeliruan itu tidak dapat mewujudkan proses eksekusi jadi terlaksana.

Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya dan tanah yang dimiliki oleh kliennya memiliki lluas 988 meter persegi.

Sementara dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.

"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," jelas Yoga.

Salah satu kuasa hukum Indra yang lain, yakni Hendra Aris menilai, proses eksekusi sepenuhnya tidak bisa dilaksanakan karena masih ada objek yang tidak jelas.

Baca Juga: 4 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap di Bekasi, Busur Panah Ditemukan Polisi

"Secara hukum, ada beberapa ketentuan yang dapat menghalangi eksekusi secara hukum, antara lain ada tiga. Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Indra.

"Yang terakhir, objek eksekusi itu kita ajukan langkah hukum, seperti misalnya bantahan terhadap eksekusi belum inkrah terhadap putusan tersebut, itu masih dapat menghalangi eksekusi secara aturan yang berlaku di pengadilan atau lingkungan Mahkamah Agung," kata dia lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinilai Janggal, Pemilik Bengkel Mobil di Bekasi Tolak Tanahnya Dieksekusi

Link berhasil disalin!