iNDOZONE.ID - Pria inisial H (30), tersangka pembunuhan seorang wanita muda berinisial FD (23) di Kotabaru, Kota Yogyakarta, pada akhir Februari 2024 lalu akhirnya menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, pada Senin (01/04/2024) siang.
Terdapat sekitar 30 adegan pada rekonstruksi pembunuhan ini. Mulai dari tersangka meminum minuman keras jenis arak di kamar kos sebelum bertemu korban, hingga membuang barang bukti pembunuhan di tempat sampah tidak jauh dari kos.
Sebelumnya, disebutkan bahwa penyebab pembunuhan adalah adanya cekcok antara tersangka dengan korban yang membuat H tersulut emosi hingga menusuk korban sebanyak belasan kali.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio akhirnya mengungkap penyebab cekcok antara keduanya. Ia mengatakan, pertengkaran ini bermula dari korban yang tiba-tiba membatalkan kencan usai berkenalan dari aplikasi kencan.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan, Ibu yang Bunuh Anak di Perumahan Summarecon Bekasi Jadi Tersangka
"Mereka awalnya kenalan di aplikasi untuk kencan. Setelah sampai di kamar kos, ternyata dibatalkan oleh korban sehingga terjadi cekcok," ujar Probo usai pelaksanaan rekonstruksi, Senin (01/04/2024).
Tersangka yang emosi karena korban tiba-tiba membatalkan kencan kemudian mengambil pisau yang terdapat di kamar kos, dan menusuknya di beberapa bagian tubuh.
Disebutkan, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pembunuhan usai menenggak arak di kamar kosnya.
Usai mendapati korban tewas, tersangka yang dalam keadaan panik membuang barang bukti pembunuhan berupa pisau dan handphone milik korban di tempat sampah di dekat kos.
Ia juga membawa kabur sepeda motor milik korban ke Bandung, Jawa Barat yang merupakan wilayah asal tersangka.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Konser SO7 di Jogjakarta yang Disetop
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release