INDOZONE.ID - Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun secara sadis di perumahan elit di kawasan Summarecon Bekasi memasuki babak baru.
Teranyar, ibu korban berinisial SNF sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh polisi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syan Indradi. Dia menyebut, penetapan status tersangka terhadap SNF sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Ngeri! Ibu yang Bunuh Anak di Perumahan Summarecon Bekasi Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Tersangka kini dijerat dengan pasal berkaitan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Dia juga dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Ada 20 Luka Tusuk di Tubuh Bocah yang Dibunuh di Perumahan Summarecon Bekasi
Dengar Bisikan Gaib
Sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di perumahan elit di Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
Polisi pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan ibu korban. Kepada polisi, sang ibu mengakui perbuatannya sudah membunuh korban.
Aksi sadis pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara menikam korban sebanyak 20 kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya sebelumnya mengungkap jika aksi ini dilakukan lantaran pelaku mendengar bisikan-bisikan gaib.
"Hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Kombes Wira sebelumnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan