Buronan WNA asal Jepang ditangkap dan siap dideportasi. (Z Creators/Habibi)
INDOZONE.ID - Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang menjadi DPO Blue Notice Interpol, Yasuke Yamazaki (43) akhirnya ditangkap di Batam, akhirnya di deportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024).
Proses deportasi ini telah diumumkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba. Jelasnya, bahwa Yasuke Yamazaki akan diterbangkan ke Jepang dari Bandara Soekarno Hatta dihari yang sama.
"Hari ini YY didepotasi dari Bandara Hang Nadim Batam pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, setiba di Jakarta akan ada serah terima lagi. Pukul 21.25 tersangka di terbangkan ke negara asalnya ke Jepang dari Bandara Soekarno Hatta," terang Samuel Toba, saat pers rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Baca Juga: Ditangkap di Thailand, Buronan Bos Viral Blast Sengaja Mengumpat Tanpa Bekerja
Tersangka kata Samuel, diserahkan oleh Satpolairud Polresta Barelang pada tanggal 2 Februari 2024 lalu, sehingga YY saat itu sudah menjadi tahanan deteni Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam. Untuk pendeportasian yang bersangkutan, pihaknya berkoodinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Kemudian, Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan WNA Jepang Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.
"YY diamankan pada tanggal 31 Januari 2024 di Pulau Bulan saat Satpolairud Polresta Barelang melakukan pengawasan di perairan Belakang Padang. Setelah dilakukan koordinasi, keluar dokumem darurat untuk penderpotasi yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara, untuk proses hukumnya diserahkan ke pemerintah Jepang. Tersangka diketahui melakukan penipuan hingga mencapai 13,3 miliar Yen.
Yasuke Yamazaki telah menjadi buronan Interpol selama dua tahun lebih. Samuel juga menjelaskan, saat tiba di Indonesia pada tahun 2021 lalu, tersangka belum berstatus DPO. Sehingga dokumen perjalanan adalah visa kunjungan. YY ini sempat kerja di PT Waringin Jaya Steel di Jakarta.
"Dari pekerjaan tersebut, ia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tahun 2022, YY ini tidak bekerja lagi. Ia berpindah-pindah. Tahun 2022, pemerintah Jepang mengeluarkan Blue Notice sehingga ia jadi DPO. Sehingga akhirnya ditangkap di Batam," beber Samuel.
Baca Juga: Usai 15 Tahun Jadi Buronan Politik, Eks PM Thaksin Sihanwatra Kembali ke Thailand
Sementara, alur penangkapan Yusuke Yamazaki dijelaskan Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK. Penangkapan bermula dari Satpolairud Polresta Barelang melakukan pengawasan di perairan di Pulau Bulan Kecamatan Belakangpadang pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.
Pihaknya menemukan 1 boat berisikan 7 orang penumpang yang ingin pergi ke Malaysia. Dengan rincian dua orang ABK dan 5 orang penumpang terdiri 1 orang WNA sisanya WNI, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural.
"Untuk pengangkap tanggal 31 Januari 2024 lalu, di Pulau Bulan yang ditarget PMI ilegal. Kebetulan satu kapal ada tersangka dan tidak membawa dokumen penting lainnya Sehingga menimbulkan kecurigaan polisi. Boat ini mau menuju Malaysia," kata Wakapolresta Barelang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung