INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan imbauan resmi kepada umat Muslim tentang penggunaan speaker saat melaksanakan salat Tarawih, tadarus Al-Quran, dan ceramah Ramadhan di masjid.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H Jatuh Selasa 12 Maret 2024
Himbauan Penggunaan Speaker Dalam Saat Tarawih
Himbauan ini tercantum dalam ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi seperti dimuat situs Kementerian Agama.
Agar menambah semarak dan intensitas kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan, umat Islam dihimbau untuk aktif dalam penyelenggaraan syiar, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Beleid ini diterbitkan agar penggunaan speaker masjid tidak mengganggu kenyamanan, ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di masyarakat.
Di bulan Ramadhan, penggunaan speaker diatur untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, dengan menggunakan pengeras suara dalam. Dengan demikian, suara hanya terdengar di dalam masjid dan tidak sampai ke luar.
Untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha pada 1 Syawal dan 10 Zulhijjah, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 waktu setempat. Takbiran dapat terus dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan speaker dalam pelaksanaan salat wajib, salat jumat, serta pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta acara peringatan hari besar Islam.
Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Larangan Unsur Politik dalam Materi Ceramah Ramadhan
Selain itu, dalam Surat Edaran terbaru, yaitu Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M, Menteri Agama juga menegaskan larangan ceramah politik selama bulan Ramadan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
Larangan tersebut diambil dalam rangka menjaga kebersamaan umat serta menghindari potensi gesekan dan konflik di tengah masyarakat.
Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh dengan keberkahan dan ampunan, sehingga diharapkan setiap ceramah dan khotbah yang disampaikan dapat memberikan nilai-nilai keagamaan dan moral yang mendalam kepada jamaah.
Imbauan dari Menteri Agama ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ulama dan tokoh agama.
Mereka menyambut baik langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah serta menjaga kesakralan ibadah Ramadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Go.id