Kategori Berita
Media Network
Jumat, 02 FEBRUARI 2024 • 21:35 WIB

Sebanyak 2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Buntut Tawuran Berdarah di Cikunir

Tangkapan layar dari video tawuran dua kelompok pelajar SMK di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024).

INDOZONE.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, telah menetapkan dua tersangka kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024) siang.

"Sesuai rekaman video dan BAP para saksi, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ABY (16) dan FMH (17)," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/2/2024).

Dalam rekaman video tersebut, ABY disebut mengenakan helm putih dan FMH mengenakan jaket merah.

Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi Kedua Kalinya, Masih Belum Lengkap!

Dua tersangka yang masih di bawah umur diduga kuat menjadi pelaku penggeroyokan kepada korban menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, dua tersangka yang berstatus di bawah umur itu terancam 6 tahun hukuman penjara.

"Pasal 170 subsider 169 dengan ancaman hukuman 6 tahun masa hukuman," jelas Firdaus.

Adapun aksi tawuran antar pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) pecah di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024) siang.

Baca Juga: Reka Ulang Adegan Pembunuhan Keji kepada Anak Perempuan di Sulut

Akibat kejadian tersebut, satu pelajar mengalami luka robek di bagian kepalanya. Buntut kejadian tersebut, 10 orang yang diduga ikut dalam aksi tawuran itu diperiksa polisi.

Video aksi tawuran pelajar itu sendiri banyak beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, dua kelompok itu tampak bentrok di tengah jalan raya.

Dalam video yang lain, terlihat ada satu pelajar yang tergeletak di aspal dengan kondisi kepala bersimbah darah.

Remaja yang jadi korban penggeroyokan itu juga tampak setengah sadar dengan napas yang tersengal-sengal.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sebanyak 2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Buntut Tawuran Berdarah di Cikunir

Link berhasil disalin!