INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya rupanya sudah melimpahkan kembali berkas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, kini Kejati DKI kembali mengembalikan berkas tersebut ke polisi, lantaran dinilai masih belum lengkap.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Viral Video Firli Bahuri Pulang Kampung hingga Masak-masak, Pengacara: Sudah Izin Penyidik
Pengembalian berkas tersebut dilakukan pada hari ini. Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik kepolisian, lantaran Kejati DKI menilai berkas tersebut masih memiliki kekurangan.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkap Syahron.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, SYL Dicecar Pertanyaan Seputar Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Berkas Dilengkapi
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu sempat melimpahkan berkas kasus Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta.
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati ,lantaran masih memiliki kekurangan.
Setelah dikembalikan, penyidik kepolisian melengkapi kekurangan berkas tersebut, termasuk memanggil sejumlah saksi hingga Firli Bahuri sendiri untuk kembali dilakukan pemeriksaan.
Berkaitan dengan kasusnya sendiri, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan.
Firli diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sedangkan Firli menjabat sebagai Ketua KPK.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan