Di momen itu, polisi meringkus tersangka HS yang berperan sebagai penadah. Setelah diinterogasi, pelaku HS menyebut pelaku lain berinisial AC yang juga bertindak sebagai penadah.
"Dari dua tersangka yang ditangkap, muncul lagi nama pelaku AS dan TR. Pelaku AS berhasil ditangkap di wilayah Cikiwul, Bantargebang sementara TR masih buron," jelas Untung.
Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pistol rakitan berkaliber 9 mm, kamera profesional, kamera GoPro, dan juga beberapa lensa serta alat-alat penunjang lainnya senilai Rp 98 juta.
"Pelaku (AS) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan dua pelaku lain (penadah) dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Untung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release