Sidang dugaan korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar.
INDOZONE.ID - Enam pejabat BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi terdakwa perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi. Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada BPKAD Tanimbar Tahun Anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/1/2024).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran dan 3 Kepala Bidang (Kabid) pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adapun kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp6,6 miliar.
Baca Juga: Giliran Ketua dan 4 Anggota PPHP BP2P Maluku Diperiksa Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek 6,3 Miliar
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan, terdakwa JB selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda sebesar Rp350.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda.
"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000," ungkap Aizit.
Sementara terdakwa KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun, denda sebesar Rp300.000.000, subisder pidana kurungan selama 3 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp193.123.000.
Sedangkan terdakwa MGB selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000, pidana kurungan selama 3 bulan jika tak mampu membayar denda.
"Dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp665.468.802,00," sambung Aizit.
Terdakwa KYO selaku Kabid Perbendaharaan, terdakwa LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan, serta terdakwa LEL selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020, kompak dituntut hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000, subisder pidana kurungan selama 3 bulan kurungan jika tak mampu bayar denda.
Dari tiga terdakwa ini pembedanya ada pada uang pengganti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung