Sementara itu, sebelum keterlibatannya terbongkar, Ossy dengan tegas menolak usulan otopsi oleh polisi. Bahkan, pada saat itu, perempuan 32 tahun itu sampai menangis histeris dan meminta belaskasihan para petugas polisi, agar mengizinkan jenazah suaminya dapat dimakamkan langsung.
“Nggak mau, Pak. Aku yakin, dia itu udah kesakitan, Pak waktu kejadian. Pak, Bapak nggak ngerasain apa yang saya rasain,” katanya sambil menangis tersedu-sedu.
Drama yang dijalani Ossy nampaknya tidak hanya menangis di depan polisi saja. Pasalnya, dalam video yang diunggah @sosmedkeras, Ossy pernah membuat video romantis berisi recap 2023 yang memperlihatkan kesenangannya di sepanjang tahun kemarin.
Padahal, pada saat itu suaminya sedang berjuang melawan gagal ginjal yang dideritanya dan harus sering menjalani perawatan cuci darah.
“Ketika suami berjuang melawan gagal ginjal dan sering cuci darah,” tulis keterangan video tersebut.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, Ossy mengaku telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Meski begitu, sebelumnya Arif juga sempat berselingkuh dengan perempuan lain semasa hidupnya.
“Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku,” beber Wirdhanto.
Kemudian, penyebab lain kejadian sadis ini ini juga didorong oleh keinginan Ossy untuk menguasai harta korban. Menurut Wirdhanto, Ossy dan Arif telah menandatangani perjanjian pra-nikah yang menyepakati bahwa jika keduanya bercerai, harta benda yang dimiliki korban tidak bisa dibagi.
Baca Juga: Viral Warga Tangkap Maling tapi Dilepaskan Polisi di Karawang, Begini Faktanya
Tapi, jika Arif meninggal, Ossy lah yang akan mewarisi seluruh harta korban.
“Yang kedua adalah masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, Ossy disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sosmedkeras