Tangkapan layar video perundungan yang viral di medsos.
INDOZONE.ID - Aksi bullying kembali terjadi dan viral di media sosial, kali ini melibatkan siswi SMA di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Pihak kepolisian sendiri sampai turun tangan menangani kasus viral tersebut.
Dilihat Indozone dalam akun Instagram @lensa_berita_jakarta, tampak video viral merekam aksi bullying terhadap seorang siswi SMK. Korban terlihat dipukul maupun didorong hingga korban terjungkal.
"Seorang siswi SMAN Ciputat, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan berinisial A menjadi korban bullying oleh alumni sekolah," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Bully di Sekolah Sukabumi yang Bikin Korban Alami Patah Tangan
Masih dalam akun itu disebutkan jika pelaku merasa tidak takut meski dirinya viral di media sosial. Akun itu juga menandai akun media sosial Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran disebut-sebut pelaku tidak takut lantaran memiliki bekingan.
"Menurut informasi reaksi sang pelaku ketika mengetahui ia viral dari temannya merasa tidak takut karena punya back up. Ayo @listyosigitprabowo @polres.tangsel @satreskrim_polrestangsel dan kawal hingga muncul depan umum pelakunya," tulis akun itu lagi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompl Kompol Kemas Arifin menyebut korban sudah membuat laporan terkait peristiwa bullying ini ke polisi. Kemas menyebut pihaknya saat ini tengah memeriksa empat orang terduga pelaku.
"Jadi pada saat kejadian tanggal 10 itu jumlahnya ada empat yang hadir dari pihak pelaku. Kami lagi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Arifin.
Arifin mengungkap jika korban masih berstatus pelajar sedangkan terduga pelaku sudah lulus sekolah. Peristiwa ini bermula ketiga keluarga pelaku bertanya suatu hal ke korban.
"Berdasarkan hasil klarifikasi ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh orang tua pelaku kepada korban. Lalu kemungkinan dari pihak pelaku tidak berkenan dengan hal tersebut lalu terjadilah peristiwa yang ada, beredar di video pada tanggal 10 Januari tersebut," bebernya.
Akibatnya, korban mengalami luka memar akibat aksi bullying ini. Pihak kepolisian sendiri juga masih menyelidiki kasus tersebut.
"Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80, Pasal 76 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan