INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Dengan adanya putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyebut jika pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, telah dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Tok! Halim Tolak Prapradilan Status Tersangka Firli Bahuri!
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menyebut, pihaknya juga menyambut baik dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah selanjutnya berkaitan dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri, Ade Safri menyebut pihaknya akan segera menuntaskan kasus ini.
"Kami akan menuntaskan perkara ini secepat-cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama, untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri.
"Ini menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan sekali lagi kami tegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun campur tangan pihak manapun. Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan masalah ini," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Yakini Hakim Tolak Prapradilan Firli Bahuri
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah selesai menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan penetapan status tersangka pemerasan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Keputusannya, pengadilan menolak gugatan tersebut.
Pasca ditolak oleh Pengadilan, status tersangka terhadap Firli dinyatakan sah. Firli Bahuri masih diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) RI.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan