Polda Metro limpahkan berkas kasus pemerasna Firli Bahuri ke Kejati DKI.
INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri. Berkas tersbeut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap satu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Motif Menantu Bakar Rumah di Kalideres Tewaskan Lansia: Tak Terima Diceraikan
Berkas tersebut dilimpahkan pagi hari tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah dilimpahkan, jaksa akan melakukan pengecekan terhadap berkas tersebut.
"Untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ungkap Ade Safri.
Polda Metro limpahkan berkas kasus pemerasna Firli Bahuri ke Kejati DKI.
Jika berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal melimpahkan tahap kedua yang isinya seluruh kasus ini termasuk barabg bukti dan para tersangka ke Jaksa. Langkah selanjutnya, kasus itu dalam waktu dekat bakal memasuki babak persidangan.
Sedangkan jika jaksa mengembalikan berkas tersebut ke penyidik, artinya berkas tersebut dinilai masih belum lengkap. Penyidik kepolisian diwajibkan untuk melengkapi kekurangan berkas kasus tersebut.
Baca Juga: Breaking News! Kecelakaan Tunggal Bus di Tol Cipali, Ada Banyak Korban Jiwa
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI sudah ditahap penetapan tersangka. Tersangka dalam kasus ini tidak lain ada Firli Bahuri yang saat itu masih menjabar sebagai Ketua KPK RI aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung