Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata
INDOZONE.ID - Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di waktu berbeda.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut penyidik akan berkoordinasi lebih jauh dengan Alex terkait jadwal pemeriksaan ini.
"Bukan batal. Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan-kan ini dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Atas Permintaan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa Polisi Hari Ini
Ramadhan menyebut batalnya pemeriksaan pada hari ini lantaran Alex menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
"Tidak jadi dilaksanakan karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadal Alex Marwata dalam kasus pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Pemanggilan terhadap Alex merupakan permintaan dari Firli Bahuri untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya.
Terkait dengan kasusnya sendiri, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diyakini melakukam pemerasan terhadap SYL yang kala itu masih menjabat sebagai Mentan RI sedangkan Firli masih aktif sebagai Ketua KPK RI.
Baca Juga: Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Bersama KPKNL Lelang Barang Eks Gratifikasi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri hingga kini belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, Firli dilakukan pencekalan.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan