Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberi putusan terkait prapradilan status tersangka terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023). Diyakini, hakim bakal menolak prapradilan Firli tersebut.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP, maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo.
Yudi optimis hakim akan menolak permohonan Firli. Hal tersebut melihat dari proses penyidikan yang dilalukan oleh Polda Metro Jaya cukup panjang.
Baca Juga: Relawan Beken Ajak Ibu-ibu Cengkareng Hidup Sehat sambil Dukung Ganjar-Mahfud
"Adapun keoptimisan saya asalah pertama secara formil sudah disampaikan di persidangan ya 100 lebih saksi, ahli termasuk barang bukti baik yang disita ataupun yang ditemukan pada saat penggeledahan termasuk juga kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka," ucapnya.
Selain itu, jika putusan sudah dibacakan, Yudi berharap Polda Metro Jaya untuk tidak ragu-ragu menahan Firli Bahuri meskipun berkas tahap pertamanya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya fikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu," paparnya.
Baca Juga: Anak Muda Banten Dapat Pelatihan Konten Kreator dari Gardu Ganjar Muda
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Firli diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Firli sendiri melakukan perlawanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Firli melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: