Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata
INDOZONE.ID - Wakil Ketua (Waka) KPK RI, Alex Marwata, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Kamis (14/12/2023).
Alex diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar (diperiksa)," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: 100 Lebih Saksi sudah Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri Peras SYL
Ramadhan menyebut, Alex diperiksa di Gedung Bareskrim Polri hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sebagai saksi," tambah Ramadhan.
Lebih jauh, pemeriksaan terhadap Alex Marwata disebut Ramadhan merupakan permintaan dari tersangka Firli Bahuri.
Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih rinci mengenai permintaan tersebut.
"Atas permintaan Bapak FB," sambungnya.
Baca Juga: Firli Bahuri 2 Kali Lolos Tak Ditahan, Ini Penjelasan Mabes Polri
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI, hingga hari ini masih terus bergulir. Sebanyak lebih dari 100 orang sudah diperiksa oleh polisi terkait kasus itu.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yang tidak lain adalah Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri.
Usai jadi tersangka, Firli sudah beberapa kali diperiksa. Kendati demikian, polisi belum menahan Firli dengan alasan penahanan belum diperlukan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri