Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membacakan putusan terkait prapradilan penetapan status tersangka yang dilayangkan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Keputusanya, hakim menolak gugatan tersebut.
"Permohonan prapradilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Antisipasi Bom di Gereja Jakarta saat Natal, Kapolda: Kita Screening Lebih Awal
Dengan adanya putusan itu, status tersangka kasus pemerasan terhadap Firli yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diyakini memeras SYL saat SYL masih menjabat sebagai Mentan RI sedangkan Firli masih aktif sebagai Ketua KPK RI.
Usai ditetapkan tersangka, Firli melakukan perlawamam. Firli menggungat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung