Tersangka AM melanggar Pasal 348 UU Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Parepare menjelaskan dukun beranak ini tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"AM ini tidak ditahan dengan alasan usianya dan juga sudah tidak bisa jalan. Tapi ada keluarga yang menjadi jaminannya," paparnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators