Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 SEPTEMBER 2023 • 10:32 WIB

7 Fakta Mahasiswi di Parepare Tewas Mengenaskan dalam Kondisi Hamil, Ternyata Sempat Aborsi

Mapolres Parepare. (Z Creators/Husnil Mubarak)

INDOZONE.ID - Kasus mahasiswi di Parepare berinisial NA (21) yang tewas mengenaskan menemui titik terang. NA diketahui sempat melakukan aborsi sebelumnya ditemukan meninggal dunia.

Ada beberapa fakta mengenaskan dari peristiwa ini. Berikut Z Creators telah merangkumnya!

1. Awal Mula NA Ditemukan Meninggal

Mahasiswa inisial NA (21) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kosnya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WITA. NA diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Merizaldi (sebelum dimutasi) mengatakan awalnya NA meminta tolong ke temannya untuk datang ke kosnya. Saat itu, kondisi korban merasa tidak enak badan dan meminta untuk diantar ke rumah sakit.

"Sebelum tergeletak di kosan, korban sempat minta temannya datang karena kondisinya tidak enak badan dan mau diantar ke rumah sakit," jelasnya, Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Sumantri untuk mendapatkan perawatan. Sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan NA telah meninggal dunia. Pihak keluarga menilai ada kejanggalan di kondisi tubuh korban yang meninggal.

2. Wajahnya NA Memerah Kebiruan

NA diduga meninggal tidak wajar. Pihak keluarga mengatakan jika kondisi wajah NA memerah kebiruan. Keluarga lantas memanggil dokter untuk memeriksa karena merasa meninggal tak wajar. Dokter mendalami atas kejanggalan, ternyata korban ternyata sedang hamil.

3. Polisi Temukan Obat Berenergi di Kos Korban

Polisi menemukan obat dan minuman berenergi di kosan mahasiswi inisial NA (21), yang meninggal dalam keadaan hamil hingga muka memerah dan kebiruan.

4. Dukun Beranak Jadi Tersangka

Polres Parepare menetapkan dukun beranak inisial AM (67) sebagai tersangka di kasus meninggalnya mahasiswa hendak melakukan aborsi.

"Kami telah tetapkan tersangka, dukun beranak," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan.

Setiawan lantas mengungkap pertimbangan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Parepare mengutarakan AM dinilai telah bantu korban NA gugurkan kandungannya.

"Saya tekankan, tersangka ini bukan penyebab kematiannya, tetapi dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan," jelasnya.

4. Polisi Tidak Menahan Tersangka

Dukun beranak berinisial AM (67) di Kota Parepare menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswa NA (21).

Tersangka tidak ditahan pihak Polres Parepare karena alasan usia yang sudah tua dan sudah sakit-sakitan.

Iptu Setiawan mengungkap pertimbangan penyidik menetapkan dukun beranak inisial AM sebagai tersangka.

"Tersangka tidak ditahan karena usia tersangka dan juga tidak bisa jalan. Apalagi ada keluarganya menjadi jaminan," paparnya.

Tersangka AM melanggar Pasal 348 Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

5. Korban 4 Kali Datang ke Dukun Beranak dengan Waktu Berbeda

Kasatreskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengungkapkan korban sering mendatangi dukun beranak tersebut.

Iptu Setiawan mengatakan korban mendatangi tersangka sebanyak empat kali untuk menggugurkan kandungannya.

Ia menuturkan NA mendatangi dukun ini di waktu yang berbeda mulai 19 Juli 2023 lalu, kemudian mahasiswa tersebut datang lagi pada 20, 22 dan 25 Juli.

6. Pacar Korban Larang Lakukan Aborsi

Satreskrim Polres Parepare telah meminta keterangan dari kekasih mahasiswa NA (21). Keterangannya, kekasih koban ingin melarang korban untuk menggugurkan kandungannya.

"Pokoknya, pacarnya ini beritahu ke NA, apakah lewat pesan cbat WhatsApp atau melalui telpon," jelasnya.

Iptu Setiawan mengatakan pacar NA mengaku akan bertanggung jawab. Aka tetapi, korban tetap bersikeras untuk gugurkan kandungannya.

7. Alasan Polisi, Kekasih NA Tidak Ditangkap

Polres Parepare telah melakukan penyelidikan terlibatnya kekasih korban untuk memaksa melakukan menggugurkan kandungannya.

Kasatreskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengungkapkan tidak menemukan bukti kekasih NA terlibat atau memaksa untuk melakukan aborsi.

"Hasil penyelidikannya itu, tidak ada ditemukan paksaan dari orang lain untuk lakukan aborsi," ungkapnya.

Iptu Setiawan mengutarakan kekasih NA juga telah menunjukkan bukti percakapannya dan hanya ditemukan pacarnya siap untuk untuk bertanggung jawab.

"Pacarnya ingin bertanggung jawab. Ada buktinya di kolom chatnya semua dan sesuai keterangan saksi juga," tutupnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

7 Fakta Mahasiswi di Parepare Tewas Mengenaskan dalam Kondisi Hamil, Ternyata Sempat Aborsi

Link berhasil disalin!