Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 SEPTEMBER 2023 • 14:12 WIB

Tak Tahan Dukun Beranak Terkait Tewasnya Mahasiswi di Parepare, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Polisi berikan penjelasan terkait tak tahan dukun beranak yang terlibat kasus tewasnya seorang mahasiswa di Parepare.

INDOZONE.ID - Dukun beranak berinisial AM (67) di Kota Parepare menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswi NA (21). Tersangka tidak ditahan pihak Polres Parepare karena alasan usia yang sudah tua dan sudah sakit-sakitan.

Kasatreskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan, mengungkapkan korban sering mendatangi dukun beranak tersebut. Iptu Setiawan mengatakan korban mendatangi tersangka sebanyak empat kali untuk menggugurkan kandungannya.

"Sebelum sakit di kosnya korban. Sebelumnya NA ini sempat ke rumah dukun beranak ini hendak menggugurkan kandungannya," ungkapnya, Rabu(13/9/2023).

Ia menuturkan NA mendatangi dukun ini di waktunyang berbeda mulai 19 Juli 2023 lalu, kemudian mahasiswi tersebut datang lagi pada 20, 22 dan 25 Juli.

Polisi berikan penjelasan terkait tak tahan dukun beranak yang terlibat kasus tewasnya seorang mahasiswa di Parepare.

Baca Juga: Pasca Ricuh di Kantor BP Batam, Kapolri Terus Kirim Personel Tambahan

"NA datang sebanyak 4 kali ke rumah dukun dalam kondisi hamil yang memiliki niatan untuk memggugurkan kandungannya.

Lebih jauh, Kasatreskrim Polres Parepare mengungkapkan NA mengeluh sakit pada Kamis (27/7/2023).

Kemudian, korban meminta temannya untuk datanf ke kosannta di BTN Taman Palem, beralamat dj Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

"Sepulang dari dukun beranak, NA merasakan sakit dan meminta temannya untuk di bawah ke rumah sakit. Akhirnya korban meninggal dalam kondisi hamil," tambahnya.

Polisi berikan penjelasan terkait tak tahan dukun beranak yang terlibat kasus tewasnya seorang mahasiswa di Parepare.

Baca Juga: Jejak Sutradara Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel: Pernah Jadi Tukang Urut Hingga Pemulung

Iptu Setiawan mengungkap pertimbangan penyidik menetapkan dukun beranak inisial AM sebagai tersangka. Dia menjelaskan AM dianggap telah membantu korban NA melakukan aborsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Tahan Dukun Beranak Terkait Tewasnya Mahasiswi di Parepare, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Link berhasil disalin!