Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 AGUSTUS 2023 • 20:10 WIB

Setya Novanto - Imam Nahrawi dan Ratusan Narapidana di Lapas Sukamiskin dapat Remisi HUT RI

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

INDOZONE.ID - Di HUT RI ke-78, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi.

Kunrat Kasmiri, Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan, total narapidana yang mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi sebanyak 237 orang, dari total 324 narapidana secara keseluruhan.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: 760 Napi Narkoba dan 16 Napi Korupsi Terima Remisi HUT RI, Langsung Bebas!

Kunrat mengatakan, semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Mereka juga masih harus menjalankan sisa hukumannya.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," bebernya.

Dia menambahkan, 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh narapidana.

Baca Juga: 174.510 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Ribuan Orang Langsung Bebas!

Dalam HUT RI ke-78 ini, sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi. Ratusan narapidana di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan  PP 99 Tahun 2012.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Setya Novanto - Imam Nahrawi dan Ratusan Narapidana di Lapas Sukamiskin dapat Remisi HUT RI

Link berhasil disalin!