Kategori Berita
Media Network
Minggu, 23 APRIL 2023 • 19:00 WIB

146.260 Napi Dapat Remisi Saat Idul Fitri, 661 Diantaranya Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakat memberikan hadiah remisi kepada para narapidana dalam momen hari raya Idul Fitri. Tercatat, ada sebanyak 146.260 napi yang mendapat remisi.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Idul Fitri 2023: Termasuk Setya Novanto, Ada 208 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

146.260 napi tersebut diantaranya mendapat remisi khusus satu. Remisi khusus satu ini artinya narapidana yang mendapat pengurangan masa pidananya.

Untuk 661 narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua. Remisi khusus dua artinya napi tersebut langsung bebas.

Baca Juga: 1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diberitakan disebut juga berdampak kepada penghematan biaya anggaran makan narapidana yang diklaim menghemat sebesar Rp 72.810.405.000.

Khusus kepada para narapidana yang mendapat remisi, Rika menegaskan jika remisi ini merupakan hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi. Hal ini diklam juga sebagai cara meminimalisir adanya praktik pungutan liar.

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

146.260 Napi Dapat Remisi Saat Idul Fitri, 661 Diantaranya Langsung Bebas

Link berhasil disalin!