INDOZONE.ID - Sebanyak 175.510 narapidana di seluruh Indonesia, mendapat remisi di hari ulang tahun Indonesia ke-78. Dari 175.510 narapidana tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna Laoly. Yasonna menyebut hadiah remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para warga binaan, yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di lapas.
"Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi saat 17 Agustus
Tercatat, ada sebanyak 175.510 narapidana yang mendapat remisi dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
Kepada para warga binaan yang langsung bebas, Yasonna berpesan agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi usai keluar dari lapas.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut ada tiga wilayah yang mendapat remisi umum terbanyak antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," kata Reynhard.
Baca Juga: Pakai Baju Adat Yogyakarta, Anies Upacara HUT RI ke-78 di Lebak Bulus
Hemat Anggaran Ratusan Miliar
Dari sisi anggaran, Reynhard menyebut dengan adanya ratusan narapidana yang langsung bebas usai mendapat remisi ini, pemerintah sekaligus juga mengghemat anggaran negara dalam hal pemberian makanan kepada para narapidana.
"Pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: