Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 AGUSTUS 2023 • 09:00 WIB

Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi saat 17 Agustus

Lapas Kelas II A Parepare yang penghuninya dapat remisi. (Z Creator/Hasruddiin)

INDOZONE.ID - Sebanyak 414 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diusulkan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 78, pada 17 Agustus 2023. Dua di antaranya, langsung bebas.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Mursahid mengatakan, dari 414 WIB itu mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Terdiri dari 390 laki-laki, dan 24 perempuan. Menurutnya, pengusulannya sudah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Awal Agustus sudah kita usulkan ke 414 warga binaan kami, dua orang di antarnya langsung bebas. Usulanya sudah kita kirim. Mungkin besok (Rabu ini hari, red) surat keputusan pengajuan untuk remisi bagi warga binaan kami terima," kata Mursahid yang dihubungi, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dia menyampaikan, dalam pengusulan remisi ini, ada tim yang dibentuk untuk melihat bagaimana sikap dan perbuatan narapidana selama menjadi warga binaan.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas, Polisi Tetapkan Dua Napi Lapas Tulungagung Jadi Tersangka

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Mursahid. (Z Creators/Hasruddin)

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, adapun syarat WB yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di lapas lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023. Termasuk, narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

"Selama yang bersangkutan berperilaku baik, pasti diusulkan oleh Kalapas ke Menkumham untuk mendapatkan remisi," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi ini, nantinya diserahkan oleh Wali Kota Parepare,HM Taufan Pawe, usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih, dalam rangka peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 tingkat Kota Parepare, di Lapangan Andi Makkasau.

"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare," jelasnya.

Baca Juga: Masuk Dalam TV, Penyelundupan Sabu 5 Kg Masuk Lewat Pelabuhan Parepare Digagalkan Polisi di Pinrang

Dia pun merincihkan, untuk napi yang mendapatkan satu bulan remisi ada 34 orang, lalu 78 orang yang mendapatkan remisi dua bulan, 115 orang yang mendapatkan remisi tiga bulan, 117 mendapatkan remisi empat bulan.

"Untuk yang mendapatkan remisi lima bulan ada 58 orang. Lalu 14 orang mendapatkan remisi enam bulan," tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi saat 17 Agustus

Link berhasil disalin!