Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah segera bebas.
INDOZONE.ID - Mantan gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah, yang terlibat kasus suap dan gratifikasi, dikabarkan akan bebas pada Agustus 2023.
Nurdin Abdullah kini mendekam di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pria 58 tahun ini telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan UU tentang pemasyarakatan.
Selama dalam tahanan dirinya dinilai baik, sehingga berhak mendapatkan remisi bebas pada tanggal 17 Agustus 2023, sesuai dengan UU 10 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh sahabatnya, Anzar, melalui keterangannya media sosial.
"Alhamdulillah Alhamdulillah, bulan ini bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik," tulis Anzar dikutip Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri kota Makassar telah menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun kurungan kepada Prof Nurdin Abdullah, dengan tindak pidana korupsi.
Prof Nurdin Abdullah yang biasa disapa Bapak Andalang, terbukti menerima suap dengan total Rp13,812 miliar. Di antaranya senilai 150 ribu dolar Singapura atau Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar, serta gratifikasi Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Writer: Victor Median