Senin, 27 JANUARI 2025 • 16:13 WIB

5 Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper Merah: Pelaku Suami Siri Korban yang Sakit Hati!

Author

Pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper merah.

INDOZONE.ID - Masyarakat heboh dengan penemuan koper merah berisi bagian tubuh seorang wanita di Desa Dadapan, Kabupaten Kendal, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Kamis 23 Januari 2025.

Penemuan jasad wanita ini diawali oleh seorang warga Desa Dadapan yang ingin membuang sampah. Melihat koper merah terbungkus seperti paket di selokan, warga itu pun membukanya.

Kepala wanita korban pembunuhan dan mutilasi.

Setelahnya, tampak jasad wanita hampir tanpa busana dengan kondisi tubuh tak lengkap. Bahkan, jasad tersebut pun mulai membusuk.

Warga pun melaporkan ke Polres Kendal untuk ditindaklanjuti penemuan tersebut. Pada Jumat 24 Januari 2025, jasad tersebut milik wanita bernama Uswatun Khasanah (UK).

Wanita berumur 29 tahun itu merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

"Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah, perempuan kelahiran Blitar tanggal 25 April 1995, berstatus wiraswasta, dan berkewarganegaraan Indonesia," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan dalam keterangan persnya di Ngawi, dikutip dari ANTARA, Senin (27/1/2025).

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru: Puluhan Adegan hingga Aksi Mutilasi Diperagakan

INDOZONE akan membeberkan kepada kamu, fakta-fakta terkini terkait pembunuhan kejam dan mutilasi yang menimpa UK.

5 Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper Merah

1. Potongan Tubuh Korban Tak Lengkap

Jasad UK ditemukan dalam kondisi tidak lengkap, dengan hanya badan di dalam koper merah. Kepala, kaki kiri mulai pangkal paha, dan kaki kanan mulai lutut, tidak ada.

Bagian kaki korban baru ditemukan di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada Minggu 26 Januari 2025. Lalu, kepala UK ditemukan di pinggir jalan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada hari yang sama.

Meski ditemukan di tempat berbeda, sisa bagian tubuh korban tersebut sama-sama dibungkus plastik.

Perlu diketahui, penemuan sisa bagian tubuh korban ini berdasarkan investigasi mendalam terhadap pelaku berinisial RTH alias A (32) yang telah ditangkap lebih dulu pada Sabtu 25 Januari 2025.

2. Keluarga Korban Ingin Bertemu Pelaku

Keluarga UK, korban pembunuhan dan mutilasi dalam koper merah, ingin bertemu dengan pelaku. Hal itu diungkapkan oleh ayah tiri korban, Hendi Suprapto di Blitar, Minggu 26 Januari 2025.

Konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper merah.

Keluarga ingin tahu apa apa masalah di antara pelaku dengan UK sehingga tega membunuh hingga memutilasi korban.

"Keluarga ingin bertemu dengan pelaku dan bertanya langsung terkait dengan masalah yang terjadi antara pelaku dengan anaknya sehingga sampai membunuh, bahkan memutilasi anaknya tersebut. Ingin saya ke sana, bertemu. Cuma ingin tanya apa permasalahannya," kata Hendi.

3. Korban Anak Baik dan Tulang Punggung Keluarga

Selain itu, ayah tiri korban juga mengungkapkan, bahwa UK merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan, sang ayah tiri menyebut korban sebagai anak baik.

"Kalau kepribadiannya, dia kan tulang punggung keluarga. Dia anak baik. Ke rumah sering, sebulan bisa dua sampai tiga kali, pokok pulang ada waktu senggang kalau sama anaknya main ke sini (rumah ibunya di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar)," jelas Hendi.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru: Asmara Berujung Mutilasi

UK pun disebut kerap berkomunikasi dengan keluarga. Handi mengaku terakhir berkomunikasi dengan korban pada 18 Januari 2025. Lalu, pada 21 Januari 2025, korban sudah tidak bisa dihubungi.

3. Polisi Tetapkan RTH Alias Suami Siri Korban sebagai Tersangka 

Pada Senin (27/1/2025), RTH ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Diketahui, pelaku merupakan suami siri dari korban.

“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Sementara itu, ayah kandung korban, Nur Khalim, menyebut putrinya telah menikah tiga kali. Pernikahan pertama dengan pria asal Srengat, Blitar menghasilkan seorang anak, tetapi berujung perceraian.

Pernikahan kedua secara siri dengan pria dari Lumajang, juga kandas meski menghasilkan seorang anak. Lalu, pernikahan terakhir secara siri dengan pria dari Tulungagung, terjadi tiga tahun lalu.

"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," jelas Khalim.

4. Motif Pembunuhan dan Mutilasi: Pelaku Sakit Hati

Polisi pun membeberkan apa motif di balik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan RTH terhadap UK. Ternyata, pelaku sakit hati dan cemburu pada istri sirinya tersebut.

Pelaku sakit hati karena diketahui korban memasukkan lelaki lain dalam kosannya. Padahal, tersangka mengaku sebagai suami siri korban di sekitar kos.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka motifnya adalah pertama korban ini ada sakit hati dan cemburu, cemburu karena diketahui korban memasukkan laki-laki lain dalam kos korban. Padahal di luar, tersangka di sekitar kos mengakui sebagai suami siri korban,” kata Farman.

Konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper merah.

Lalu, menurut pengakuan tersangka, korban pernah mendoakan anak kandungnya dari istri sah, menjadi PSK di masa depan. 

“Korban pernah berucap, bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati,” ujarnya.

Tak hanya itu, masih dalam pengakuan tersangka, korban disebut pernah meminta RTH menghilangkan anak keduanya. Korban disebutnya tidak terima tersangka punya anak kedua.

5. Kronologi Pembunuhan hingga Mutilasi Korban

Lantas, bagaimana kronologi pembunuhan kejam dan mutilasi ini terjadi? Polisi pun menjelaskannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jatim, Surabaya, pada hari ini.

Menurut polisi, pembunuhan, mutilasi,dan pembuangan jasad korban di beberapa tempat, terjadi pada 19 hingga 23 Januari 2025.

Semua berawal dari RTH janjian dengan UK di di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Minggu 19 Januari 2025, pada pukul 17.00 WIB.

Lalu, mereka pergi ke Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kediri, lalu tiba pada pukul 22.00 WIB. 

Di sana, mereka berbincang hingga percekcokan terjadi. Ujungnya, tersangka mencekik leher korban.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Berprofesi Tukang Jagal Hewan: Mutilasi Korban Pakai Pisau Sembelih!

Tidak tinggal diam, korban pun melawan hingga jatuh dan kepalanya terbentur lantai kamar. Akibatnya, korban pun pingsan dan darah keluar dari hidungnya.

Hingga pada pukul 23.30 WIB, korban tidak juga siuman. Tersangka pun menghubungi temannya, untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

Pada Senin 20 Januari 2025, pelaku dan temannya mengambil barang-barang tersebut di rumah. Tak lupa, dia membeli pisau di minimarket yang akan dipakai untuk memutilasi tubuh korban.

Keesokan hari, pada pukul 01.30 WIB, tersangka dan temannya tiba di hotel. Selanjutnya, tersangka minta dijemput lagi di hotel pada pukul 05.00 WIB.

Di dalam kamar hotel, tersangka berupaya memasukkan tubuh korban ke dalam koper merah. Akan tetapi, tubuh korban tidak muat di dalamnya.

Oleh sebab itu, tersangka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Dia memisahkan kepala, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri dari tubuh UK.

Setelahnya, tubuh korban pun dimasukkan ke dalam koper merah, sedangkan sisanya ditempatkan dalam beberapa kantong kresek. Dia pun dijemput sang teman, lalu pergi ke rumah neneknya di Tulungagung.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung,” ungkap Kombes Farman.

Baca Juga: Sindikat Pencuri-Mutilasi Bajaj di Jakarta Ternyata Sudah Terlatih, Polisi: Belajar di Bengkel

“Di rumah itulah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” jelasnya.

Sebelum dibuang, koper merah itu pun dilakban dan diberi plastik wrap pada Selasa 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka tiba di lokasi pembuangan pertama, Desa Dadapan.

Pelaku menuju lokasi pembuangan kedua, daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo, pada pukul 23.00 WIB.

Rabu 22 Januari 2025, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di pinggir jalan Desa Slawe.

Keesokan harinya, koper merah ditemukan seorang warga yang berujung pada pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi UK hingga penangkapan RTH.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara