Senin, 30 SEPTEMBER 2024 • 13:35 WIB

Viral Pria di Makassar Bela Pacar yang Dilecehkan Malah Masuk Bui, Apa yang Salah?

Author

Pria di Makassar bela pacar yang dilecehkan malah berujung di BUI

INDOZONE.ID - Kasus seorang pria berinisial HK (33) di Makassar, Sulawesi Selatan, ramai menjadi sorotan dan memicu perdebatan hangat di kalangan publik.

Pasalnya, HK ditangkap polisi usai memukul seorang pria berinisial HL (49), karena tak terima pacarnya dilecehkan oleh HL.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024 lalu, di Jalan Nusantara Makassar.

Saat itu, HK berniat untuk menjemput pacarnya berinisial S di tempat kerjanya, di salah satu kafe di Jalan Nusantara, sekitar pukul 01.00 WITA.

Ketika S berjalan ingin menghampiri HK, tiba-tiba HL mendatangi S dan langsung melecehkan S dengan cara memegang payuadara S.

"Korban (HL) memegang payudara kekasih pelaku (HK) dengan menggunakan tangan kanannya," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni.

Tak terima pacarnya dilecehkan, HK yang terbawa emosi langsung memukul HK.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu carata bos'. Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ungkap Nurhaeni.

Setelah memukul HL, HK kemudian pergi meninggalkan HL yang masih dalam kondiri terkapar di atas trotoar.

"Hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, HL dirawat di rumah sakit karena pendarahan yang menyebabkan terjadinya pembengkakan otak.

Kurang lebih lima hari setelah dirawat di RS Bhayangkara, HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13:30 WITA.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sedang Melaju Kencang ke Piala Dunia 2026, Jangan Sampai Tarik Rem!

HK Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara

HK kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 20 September 2024 di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

HK ditetapkan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

HK merupakan warga Jl. Antang Raya. Dia berprofesi sebafai buruh harian lepas.

Bagaimana Pendapat Pacar HK?

Sayangnya, sampai saat ini pihak keluarga HK atau pacar HK yang mengalami pelecehan, belum ada buka suara atas penahan yang dilakukan kepolisian terhadap HK.

Namun, keluarga S mungkin berpendapat bahwa apa yang dilakukan HK adalah bentuk pembelaan diri yang wajar dan pantas.

Hanya saja, di satu sisi mereka mungkin merasa khawatir dengan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh HK.

Keluarga S mungkin merasa marah kepada HL (pelaku pelecehan seksual) dan sistem hukum yang dianggap tidak adil, dan menuntut keadilan yang lebih bagi korban dan pelaku pembelaan diri.

Pembelaan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Lantas, sebenarnya seperti apa sih pembelaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat sedang terancam?

Ketika seseorang merasa terancam, naluri untuk membela diri adalah hal yang wajar. Namun, dalam melakukan pembelaan, perlu memahami batasan-batasan hukum agar tidak terjerat masalah hukum.

Pembelaan Diri yang Diperbolehkan

  • Proporsional: Tindakan pembelaan diri harus sebanding dengan ancaman yang diterima.
  • Darurat: Tindakan pembelaan diri harus dilakukan pada saar ancaman terjadi atau setelah ancaman berakhir.
  • Tidak ada alternatif: Berusaha menghindari konflik sebelum melakukana tindakan pembelaan diri.

Pembelaan yang Tidak Diperbolehkan

  • Kekerasan berlebihan: Menggunakan kekerasan yang jauh melebihi ancaman yang diterima.
  • Balas dendam: Tindakan kekerasan setelah ancaman telah berakhir.
  • Menggunakan senjata api tanpa alasan kuat: Penggunaan senjara api harus dilakukan sebagai upata terakhir dalam kondisi mendesak.

Jika tindakan pembelaan diri yang dilakukan dianggap melampaui batas atau syarat pembelaan diri yang saha, maka orang tersebut dapat dijerat tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan.

Baca Juga: Kericuhan Penonton Terjadi Seusai Laga Persib vs Persija, Mau Sampai Kapan Sepak Bola Kita seperti Ini?

Kasus Serupa

Berikut adalah history orang-orang yang membela diri terhadap ancaman, tetapi mendapatkan penahanan oleh polisi.

Kasus Muhyani

Seorang warga yang menusuk pencuri kambing hingga tewas. Meskipun mengklaim membela diri, ia tetap ditahan.

Kasus Amaq Sinta

Seorang pria yang membunuh dua begal juga sempat berurusan dengan hukum meskipun mengklaim membela diri.

Kasus Penembakan di Makassar

Seorang oknum TNI AL menembak warga sipil yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

Kasus Penembakan di Surabaya

Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga terjadi di mana seorang anggota Kopaska menembak pencuri yang masuk rumahnya. Polisi menyarakan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dianggap sebagai bentuk pembelaan diri.

Penting untuk diingat bahwa, kasus pembelaan diri menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak untuk membela diri dan kewajiban untuk menghormati hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Analisis Redaksi, Polres Pelabuhan Makassar