P. Diddy didakwa dalam kasus Racketeering. (REUTERS/Mario Anzuoni)
INDOZONE.ID - Istilah 'racketeering' akhir-akhir ini kerap disebut, khususnya saat sosok P Diddy atau Sean Combs terlibat kasus kekerasan yang berujung terungkap kejahatan lainnya. Salah satu tuntutan hukum yang ia terima adalah 'racketeering' yang disebut oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.
Mengutip thehilltoponline, P Diddy didakwa atas berbagai tuduhan termasuk konspirasi racketerring, sex trafficking, dan forced labour.
Dakwaan tersebut menuduh bahwa P Diddy menggunakan bisnisnya, termasuk Bad Boy Entertainment, Combs Enterprises, dan Combs Global, untuk memfasilitasi berbagai kejahatan seperti perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, penyuapan, dan penghalangan keadilan.
“Selama puluhan tahun, SEAN COMBS…melakukan kekerasan, mengancam, dan memaksa wanita dan orang lain di sekitarnya untuk memenuhi hasrat seksualnya, melindungi reputasinya, dan menyembunyikan perilakunya,” menurut dakwaan tersebut.
Baca Juga: 2 Residivis Diringkus Polisi Bersama Penadah Curanmor, Aksi Kejahatan di 9 TKP Berbeda
Ia lebih lanjut menguraikan bagaimana Combs mengandalkan karyawan dan rekannya untuk melaksanakan aktivitas terlarang ini.
Dakwaan tersebut menggambarkan “Combs Enterprise” sebagai organisasi kriminal dengan berbagai badan hukum dan individu yang terkait dengan bisnisnya.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi dengan tujuan utama untuk memperkuat dan menjaga kekuasaan dan status Combs dalam industri hiburan, menurut dakwaan.
Di antara semua kejahatan yang didakwa kepadanya adalah 'racketeering, sebuah aktivitas kriminal yang biasa melibatkan unsur 'pemerasan' namun dalam level organisasi kejahatan.
Dalam artian sederhananya, racketeering bermakna pemerasan. Namun, makananya lebih luas sekedar 'blackmail'. Racketeering adalah Pemerasan yang merujuk pada tindakan kriminal yang merujuk pada skema terorganisir untuk memperoleh keuntungan ilegal, seperti yang dikutip dari situs Cornell Law School.
Baca Juga: Firly Bahuri Tak Kunjung Disidang di Kasus Pemerasan, Bakal Sandang Status Tersangka Seumur Hidup?
Istilah ini sering digunakan dalam konteks kegiatan ilegal yang didefinisikan dalam Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO), sebuah undang-undang federal di AS yang melarang penguasaan bisnis melalui kejahatan tertentu atau pendapatan yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Dalam sejarahnya, racketeering adalah salah satu jenis dakwaan yang meruntuhkan Mafia Chicago, keluarga Gambino, keluarga Lucchese pada beberapa dekade lalu.
Sejak itu, pemerintah federal telah menggunakan pemerasan untuk mengejar selusin tokoh atletik, perguruan tinggi dan administrator ujian dalam skandal penerimaan perguruan tinggi terbesar. Ada beberapa nama yang pernah dituntut, mantan Presiden Donald Trump dan musisi seperti R. Kelly , Young Thug dan yang terbaru Sean 'P Diddy' Combs .
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal, Analisis Redaksi