Peningkatan Kasus Anak di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah Jadi PR Baru, Apa yang Harus Dilakukan?
INDOZONE.ID - Pernikahan dini akibat hamil di luar nikah kini menjadi PR baru pemerintah.
Bagaimana tidak, di tahun 2023 sebanyak 50 ribu anak menikah dini karena mayoritas dari mereka hamil di luar nikah.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Total permohonan dispensasi pada 2021 mencapai 59.709.
Di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Bojonegoro, mulai Januari hingga Maret 2024, tercatat 104 anak mengajukan dispensasi kawin (diska).
Sebanyak 85 diantaranya karena ingin menghindari zina, sedangan 17 lainnya karena telah hamil duluan, dan sisanya karena telah berhubungan intim.
Berdasar data dari PA Bojonegoro, usia anak yang mengajukan diska mulai dari umur 12 hingga 18 tahun.
Sedangkan, untuk pendidikan didominasi oleh lulusan SMP sederajat sebanyak 59 anak, 26 anak lulusan SMA, dan 18 anak lulusan SD, dan 1 anak tidak bersekolah.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan untuk menangani masalah tersebut?
Baca Juga: Viral Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Simak Dulu Fakta-faktanya!
Pentingnya Pendidikan Seksual di Sekolah
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo, mengatakan pendidikan seksual adalah hal yang sangat penting untuk mengatasi masalah anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
Menurutnya, kajian-kajian ilmiah menyebut anak yang paham kesehatan reproduksi semakin jarang melakukan seks bebas. Hal itu karena mereka mengetahui bahaya-bahaya seks usia dini.
"Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah? Karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah," kata Hasto Wardoyo.
Hasto menyebut, sebagian masyarakat masih menganggap pendidikan seksual tabu. Padahal, dia menilai pendidikan itu kunci menekan kasus anak hamil di luar nikah.
Pendidikan seksual dan keseharan reproduksi, lanjut Hasto, harus diberikan ke anak-anak sejak usia dini.
Jika di sekolah, pendidikan itu bisa diberikan lewat mata pelajaran jasmani dan kesehatan. Kalau di rumah, orang tua juga bisa memberikan pengetahuan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lawan jenis.
"Kalau saya dulu di Kulon Progo dimasukkan ke pendidikan jasmani dan kesehatan. Jam olahraga, sepak bola, bisa dijadikan PR. Separuh waktu belajar dipakai untuk menjelaskan soal kesehatan reproduksi," tambahnya.
Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja
Data dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada, menyebutkan bahwa 58 persen remaja perempuan yang hamil di luar nikah, berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.
Para remaja perempuan itu mengaku tidak mengetahui informasi yang cukup mengenai kesehatan resproduksi dan apa yang harus dilakukan.
Sedangkan jika bertanya ke orang tua, hal tersebut dirasa tabu dan takut akan dihakimi, di mana hal ini disebabkan oleh kurangnya keterbukaan informasi mengenai seks sejak dini.
Namun ternyata, Kementerian Kesehatan pada 2003 sudah mempunyai program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) untuk melayani kesehatan remaja.
Layanan yang disediakan PKPR adalah konseling secara privat, aman, dan nyaman. Pemeriksaan bagi remaja yang hamil juga disediakan, kasus HIV/AIDS, juga penyakit menular.
Peran Orang Tua Berikan Pendidikan Seks sejak Dini
Layanan dari pemerintah tersebut sudah baik. Namun, seharusnya keterbukaan informasi mengenai seks sudah diberikan oleh segala pihak.
dr. Amira SpOG mengatakan, di rumah sakit tempatnya bekerja, banyak ditemukan anak di bawah umur yang telah hamil di luar nikah. Menurutnya hal tersebut sangat berdampak buruk bagi generasi bangsa.
"Gak cuma bangsa yang terancam, tapi personality dari anak-anak sendiri akan terancam dengan penyakit menular seksual. Mulai dari penyakit HIV, syphilis, gonore, hingga kanker mulut rahim di masa yang akan datang," ujar dr. Amira SpOG.
Dia menegaskan bahwa peran orang tua untuk memberikan pendidikan seks sejak dini adalah yang paling penting untuk menangani masalah anak hamil di luar nikah.
"Jadi yang kita butuhkan sekarang adalah pendidikan seks sejak dini. Sejak si anak baligh harus mengetahui organ-organ apa yang perlu dijaga dan apa yang perlu dikhawatirkan dari laki-laki yang bukan muhrimnya," ujar dr. Amira.
"Tentunya ayah pun punya batasan untuk melihat tubuh seorang anak setelah lewat masa baligh, di mana ayah dan kakak tak boleh lagi melihat, hanya ibu yang boleh. Begitu juga dengan fase-fase berikutnya," ungkapnya.
Tak hanya pendidikan di sekolah, menurutnya, orang tua juga harus memberikan edukasi mengenai seks hingga memantau anak bermain ponsel atau gadget.
"Orang tua perlu memberikan edukasi yang maksimal kepada anak, tentang bagaimana seks secara dini dengan cara yang terarah. Dan tentu, bijak dalam menggunakan ponsel atau gadget. Karena banyak sekali edukasi-edukasi seks yang salah, yang dimulai dari gadget, dan itu sangat membahayakan," jelas dr. Amira.
"Ini peringatan keras terhadap orang tua, baik orang tua yang berada di kampung, kota, dan dimanapun, jaga anak anda baik-baik. Bukan sekolah satu-satunya madrasah utama untuk anak, tapi orang tua. Sesibuk apapun orang tuanya, tetap maksimalkan pendidikan seks sejak dini di rumah. Emosional anak, spiritual anak, intelektual anak, harus berjalan beriringan," tandasnya.
Baca Juga: Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Komnas Perlindungan Anak Beri Respons Menohok
Dampak dari Seks Bebas
dr. Iskandar Syahrizal SpOG menjelaskan hal yang menyebabkan banyaknya terjadi kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
"Memang kadang semuanya merasa akan menjaga dengan baik agar tidak terjadi apa-apa. Tapi hati-hati, karena remaja putri yang usianya berkisar dari 16 hingga 22 tahun, itu rawan sekali terjadi (hamil di luar nikah)," ujar dr. Iskandar.
"Masalahnya memang, kadang mereka tidak tau, mungkin saat itu lagi masa subur atau lagi masa ovulasi, maka segala tindakan itu bisa tidak terkontrol," sambungnya.
Padahal, menurutnya, dampak dari seks bebas yang dilakukan anak di bawah umur akan sangat merugikan remaja perempuan.
"Dari dulu sampai sekarang, banyak sekali kita temukan remaja putri yang hamil di luar nikah, kemudian ditinggal pacarnya, seringkali menggugurkan kandungan sendiri di tempat yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya menyebabkan pendarahan hebat dan bisa membahayakan nyawa," ungkapnya.
"Dan rata-rata yang dirugikan adalah remaja putri. Biasanya pacarnya lari, akhirnya si remaja putri melahirkan sendiri, tidak ada yang menemani. Malu dengan keluarga, malu dengan tetangga, akhirnya pindah dari tempatnya," ungkapnya.
Lebih jauh, dr. Iskandar juga mengingatkan akan dampak-dampak negatif dari seks bebas dan resikonya terhadap anak di bawah umur.
"Jadi untuk remaja putri hati-hati jika berpacaran, jangan sampai kelewat batas, ingatlah bapak dan ibu di rumah yang cemas terhadap kelalukan yang tidak diinginkan. Sebaiknya jika memang ada pergaulan bebas, untuk menghindari hamil di luar nikah, lebih baik memakai pengaman," tambahnya. Tapi yang paling penting jangan melakukan hubungan bebas karena hal itu bisa menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan, bisa menyebabkan penyakit kelamin," jelasnya.
"Remaja putri hati-hati, karena zaman banyak hal-hal yang tidak kita inginkan, terutama sekali bisa hamil di luar nikah, penyakit kelamin yang bisa dibawa seumur hidup, seperti kanker mulut rahim, HIV, hepatitis C, yang sampai mati harus kita tanggung. Ya semoga orang tua bisa menjaga putra putrinya dengan baik, mudah-mudahan tidak terjerumus ke hal-hal negatif," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara, Analisis Redaksi