Remaja Ponorogo banyak yang hamil di luar nikah. (Z Creators/Ahmad Fauzy)
Belakangan ini, Kabupaten Ponorogo menjadi viral di media sosial. Pasalnya, sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022. Penyebabnya, mayoritas hamil di luar nikah.
Dari 191 permohonan, 176 diantaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ali Hamdi mengatakan sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi nikah.
Simak fakta-fakta menariknya di bawah ini:
1. Permohonan Dispensasi Nikah Menurun
Sepanjang tahun 2022 lalu, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo sebanyak 191 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk itu, Pengadilan Agama Ponorogo akhirnya mengabulkan 176 perkara untuk dispensasi nikah.
Angka ratusan itu, sebenarnya menurun dibanding 2021. Menurut, data pengadilan Agama (PA) permohonan dispensasi nikah 2021 lalu ada sebanyak 266 perkara. Sementara, PA mengabulkan sebanyak 258 perkara.
"Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi. Yang perlu ditekankan ada penurunan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ali Hamdi.
2. Tidak Semua Pemohon Dispensasi Nikah Berstatus Pelajar
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Untuk aturan ini, baik dari calon mempelai pria maupun wanita jika belum genap 19 tahun dan ingin menikah harus mengajukan dispensasi nikah ke PA.
Baca juga: Mencengangkan! Ratusan Pelajar di Ponorogo Nikah Dini, Mayoritas Hamil Duluan
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Habuti mengatakan bahwa dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, tidak semua pemohon berstatus pelajar. Sebagian malah sudah lulus setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Namun, Nurhadi tidak merinci jumlah yang masih berstatus pelajar atau tidaknya yang memohon dispensasi nikah.
"Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah," kata Nurhadi.
3. Dispensasi Nikah di Ponorogo, Nomor 28 Se-Jatim
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan bahwa angka dispensasi pernikahan di Ponorogo termasuk rendah. Pasalnya, dari data yang ada Ponorogo menduduki urutan ke 28 dari 37 Pengadilan Agama (PA) yang ada di Jawa Timur.
Tertinggi adalah PA Kabupaten Malang, ada 1.392 permintaan dispensasi nikah yang dikabulkan. Sedangkan yang paling kecil diduduki oleh Pengadilan Agama Sampang ada 16 dispensasi nikah dikabulkan.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: