Oleh sebab itu, tersangka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Dia memisahkan kepala, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri dari tubuh UK.
Setelahnya, tubuh korban pun dimasukkan ke dalam koper merah, sedangkan sisanya ditempatkan dalam beberapa kantong kresek. Dia pun dijemput sang teman, lalu pergi ke rumah neneknya di Tulungagung.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung,” ungkap Kombes Farman.
Baca Juga: Sindikat Pencuri-Mutilasi Bajaj di Jakarta Ternyata Sudah Terlatih, Polisi: Belajar di Bengkel
“Di rumah itulah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” jelasnya.
Sebelum dibuang, koper merah itu pun dilakban dan diberi plastik wrap pada Selasa 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka tiba di lokasi pembuangan pertama, Desa Dadapan.
Pelaku menuju lokasi pembuangan kedua, daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo, pada pukul 23.00 WIB.
Rabu 22 Januari 2025, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di pinggir jalan Desa Slawe.
Keesokan harinya, koper merah ditemukan seorang warga yang berujung pada pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi UK hingga penangkapan RTH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara