Konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper merah.
Lalu, menurut pengakuan tersangka, korban pernah mendoakan anak kandungnya dari istri sah, menjadi PSK di masa depan.
“Korban pernah berucap, bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati,” ujarnya.
Tak hanya itu, masih dalam pengakuan tersangka, korban disebut pernah meminta RTH menghilangkan anak keduanya. Korban disebutnya tidak terima tersangka punya anak kedua.
Lantas, bagaimana kronologi pembunuhan kejam dan mutilasi ini terjadi? Polisi pun menjelaskannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jatim, Surabaya, pada hari ini.
Menurut polisi, pembunuhan, mutilasi,dan pembuangan jasad korban di beberapa tempat, terjadi pada 19 hingga 23 Januari 2025.
Semua berawal dari RTH janjian dengan UK di di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Minggu 19 Januari 2025, pada pukul 17.00 WIB.
Lalu, mereka pergi ke Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kediri, lalu tiba pada pukul 22.00 WIB.
Di sana, mereka berbincang hingga percekcokan terjadi. Ujungnya, tersangka mencekik leher korban.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Berprofesi Tukang Jagal Hewan: Mutilasi Korban Pakai Pisau Sembelih!
Tidak tinggal diam, korban pun melawan hingga jatuh dan kepalanya terbentur lantai kamar. Akibatnya, korban pun pingsan dan darah keluar dari hidungnya.
Hingga pada pukul 23.30 WIB, korban tidak juga siuman. Tersangka pun menghubungi temannya, untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.
Pada Senin 20 Januari 2025, pelaku dan temannya mengambil barang-barang tersebut di rumah. Tak lupa, dia membeli pisau di minimarket yang akan dipakai untuk memutilasi tubuh korban.
Keesokan hari, pada pukul 01.30 WIB, tersangka dan temannya tiba di hotel. Selanjutnya, tersangka minta dijemput lagi di hotel pada pukul 05.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara