Ilustrasi konser DWP 2024. (ANTARA/HO-Tourism Ministry/rs)
INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 dinilai tak cukup berhenti pada 22 polisi yang telah menjalani sidang etik.
Pimpinan wilayah, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, harus ikut diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus yang mencoreng nama Indonesia di dunia internasional ini.
"Perlu ditelusuri sejauh mana keterlibatan atau peran pimpinan wilayah (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto), sehingga cukup bukti kuat untuk memberi hukuman," kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, penelusuran atas keterlibatan Kapolda akan memberi keadilan terhadap Karyoto. Sebab prosesnya dilakukan secara obyektif, berdasarkan bukti yang valid.
Baca Juga: Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Jaya Dinilai Harus Bertanggung Jawab
Selain itu, proses ini juga akan menjadi sinyal positif bagi lembaga kepolisian. Terlebih saat ini muncul banyak narasi negatif yang mencoreng citra kepolisian di masyarakat, terutama di media sosial, terkait ketidakprofesionalan polisi.
"Bukan hanya perkiraan (subyektivitas), karena mencakup profesionalitas pengelolaan kelembagaan dan kepercayaan masyarakat di sisi lain," lanjut Josias.
Sejauh ini, sebanyak 22 polisi telah diberikan hukuman dalam klasifikasi sanksi berat pada sidang etik yang digelar. Bahkan tiga di antaranya diberi sanksi paling berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam persidangan etik, seluruh uraian konstruksi peristiwa, pertanggungjawaban, dan bukti-bukti yang menyertai, menunjukkan adanya pelanggaran berat.
"Cukup atau tidaknya hukuman diberikan berdasarkan klasifikasi kesalahan yg telah dilakukan. Begitupun pimpinan wilayahnya," kata Josias.
Pengusutan terhadap Irjen Karyoto dinilai penting, sebab salah satu yang terlibat kasus tersebut adalah perwiranya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat mengingatkan pimpinan di bawahnya harus ikut bertanggung jawab ketika ada jajarannya yang melakukan pelanggaran.
"Ada pepatah, 'ikan busuk mulai dari kepala', kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani," kata Kapolri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan