Ilustrasi Konser.
INDOZONE.ID - Kasus pemerasan berkedok dibebaskan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih terus bergulir dalam hal sidang etik. Sejauh ini, sudah ada 20 anggota yang djatuhi hukuman dalam sidang etik.
Para oknum polisi itu menerima berbagai sanksi mulai dari sanksi demosi, penempatan ditempat khusus atau patsus hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebut penindakan tegas terhadap para anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan DWP merupakan bentuk komitmen Polri memberikan tindakan kepada anggota yang melanggar.
"Sesuai dengan komitmen terkait penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan," kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Dari sisi persidangan etik pula, Erdi menyebut pihaknya menggelar sidang etik secara transparan. Hal ini terbukti dengan dilibatkannya pihak eksternal dalam hal ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
"Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," paparnya.
Berdasarkan catatan, kini sudwah ada 20 anggota yang dikenakan sanksi. Mereka sebelumnya menjabat sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat sampai dengan anggota Polsek Kemayoranm
Berikut daftar 20 polisi yang telah disanksi dalam sidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun.
19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun.
20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun.