Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 OKTOBER 2024 • 12:56 WIB

Pembubaran Diskusi di Kemang dan Pentingnya Jaminan Kebebasan Berpendapat

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pembubaran diskusi di Kemang.

INDOZONE.ID - Aksi anarkis pembubaran diskusi kembali terjadi di Tanah Air. Hal ini menjadi cerminan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia belum benar-benar terjamin, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi.

Adapun pembubaran diskusi terakhir, yang saat ini masih menjadi sorotan, terjadi pada Sabtu, 28 September 2024.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Kemang ini diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA), dengan tajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional'.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, seperti pakar hukum tata negara Refly Harun dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang

Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto menjelaskan, sebelum terjadi aksi anarkis ini, ada aksi unjuk rasa di depan hotel saat acara diskusi berlangsung.

Menurutnya, aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu memang menuntut agar acara diskusi dihentikan. Namun, para personel dari Polsek Mampang yang telah bersiaga di lokasi, berupaya mengamankan para pengunjuk rasa tersebut.

Sempat terjadi gesekan antara massa dengan polisi, karena peserta aksi berupaya masuk ke dalam hotel untuk memenuhi tuntutannya. Polisi kemudian melakukan negosiasi dengan penanggung jawab aksi dan panitia diskusi, dengan kesepakatan untuk mempercepat acara diskusi.

Baca Juga: Kronologis dan Penangkapan Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Kemang

Hanya saja, polisi kecolongan. Sebab, ada 10-15 orang yang berhasil menerobos masuk ke dalam ruangan diskusi dari pintu belakang.

Mereka melakukan pemukulan pada petugas keamanan hotel, merusak baliho, dan berteriak untuk menghentikan acara.

Coreng Kebebasan Berpendapat

Aksi pembubaran acara diskusi ini mungkin terkesan sepele. Namun ini menujukkan adanya ketidakberesan terhadap kebebasan dalam mengemukakan berpendapat.

Kebebasan berpendapat harus dijamin setegak-tegaknya, karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hak asasi manusia lainnya.

Jika menyampaikan pendapat yang merupakan buah pikiran saja harus diganjar ancaman dan kekerasan, apa lagi yang bisa kita lakukan di negara ini?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Analisis Redaksi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pembubaran Diskusi di Kemang dan Pentingnya Jaminan Kebebasan Berpendapat

Link berhasil disalin!