Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 OKTOBER 2024 • 12:56 WIB

Pembubaran Diskusi di Kemang dan Pentingnya Jaminan Kebebasan Berpendapat

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," kata Dhahana.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, bahkan menyebut aksi anarkis itu telah menghancurkan keadaban Pancasila, serta bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Bagi dia, diskusi dan dialog semacam acara yang digelar FTA itu, harusnya menjadi sarana dalam menyampaikan pandangan.

Sebaliknya, tindakan kekerasan, seperti yang dilakukan para pelaku pembubaran, bukan cuma melanggar hukum, juga menghina nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi konstitusi.

Bagi dia, terjadinya pembubaran diskusi di Kemang tak bisa dibiarkan, karena merongrong wibawa negara sebagai negara hukum.

Karena itu, perlu tindakan tegas dari aparat keamanan terhadap para pelaku aksi ini.

Aturan yang Dilanggar dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Hak untuk mengemukakan pendapat sebenarnya sudah umum diketahui telah dijamin negara.

Hal ini dibuktikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah disahkan pemerintah untuk menjadi payung hukumnya.

Secara rinci, berikut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar dalam aksi pembubaran diskusi di Kemang.

Aturan ini juga menjadi payung hukum yang menjamin kebebasan berpendapat setiap orang di Indonesia.

Pasal 28 UUD 1945

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjamin hak berserikat.

Hal ini  tercantum pada Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

UU Nomor 9 Tahun 1998

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Analisis Redaksi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pembubaran Diskusi di Kemang dan Pentingnya Jaminan Kebebasan Berpendapat

Link berhasil disalin!