Kategori Berita
Media Network
Selasa, 20 AGUSTUS 2024 • 15:02 WIB

MK Ubah Ketentuan Pilkada, Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Harus Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu dapat mengusulkan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini merupakan hasil dari sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/08/2024). Dalam keputusannya, hakim menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Ngenes! Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Jasad Pria Diduga Gantung Diri: Sudah Membusuk!

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Pasal tersebut sebelumnya menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh minimal 25% suara sah, tetapi ini hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, MK juga merevisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan jumlah pemilih tetap di setiap daerah.

Isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK)

Isi pasal yang telah diubah ini menetapkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 10% suara sah.

  2. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap 2 hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 8,5% suara sah.

  3. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap 6 hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 7,5% suara sah.

  4. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 10% suara sah.

  2. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 8,5% suara sah.

  3. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap 500 ribu hingga 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 7,5% suara sah.

  4. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan harus mendapatkan minimal 6,5% suara sah.

Baca Juga: Jembatan di Parepare Ambruk Akibat Kerap Dilalui Kendaraan Bermuatan Berat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Ubah Ketentuan Pilkada, Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Harus Punya Kursi DPRD

Link berhasil disalin!