INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu dapat mengusulkan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini merupakan hasil dari sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/08/2024). Dalam keputusannya, hakim menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Ngenes! Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Jasad Pria Diduga Gantung Diri: Sudah Membusuk!
MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Pasal tersebut sebelumnya menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh minimal 25% suara sah, tetapi ini hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, MK juga merevisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan jumlah pemilih tetap di setiap daerah.
Isi pasal yang telah diubah ini menetapkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur:
Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
Baca Juga: Jembatan di Parepare Ambruk Akibat Kerap Dilalui Kendaraan Bermuatan Berat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada