Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penandatangan SKB itu sendiri juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di kantor Kemenkopohukam, Jakarta Pusat pada Rabu (23/6/2021) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut seluruhnya sudah menandatangani SKB tersebut.
"Iya, Pak Kapolri bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
SKB itu sendiri disebut Argo ditandatangani dengan tujuan untuk menjaga ruang digital di Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan. Mengenai SKB itu sendiri, Argo menyebut pembahasannya sudah melibatkan sejumlah unsur.
"Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers," beber Argo.
Lebih jauh Argo menyebut Polri ke depan akan menerapkan SKB UU ITE dalam menangani setiap kasus ITE atau dalam rangka melaksanakan tugas sebagai lembaga penegak hukum
"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Argo.
Baca Juga: Demi Bayar SPP, Shireen Sungkar Bela-Belain Kerja di Rumah Maia Estianty, Digaji Berapa?
Berikut isi lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
A. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
B. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
C. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
D. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
E. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
F. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
G. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
H. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: